Bali | AndoraNews: Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (ASITA) Bali menegaskan bahwa hasil inspeksi internal terhadap para anggotanya, terutama yang menangani pasar Tiongkok menunjukkan tidak ada satupun anggota ASITA yang menghandle rombongan wisatawan asal China yang mengalami kecelakaan di Banjar Dinas Prabakula, Desa Padang Bulia, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali. Asita
Sebelumnya, sebuah minibus Toyota Hiace yang membawa 13 wisatawan asal China dilaporkan jatuh ke jurang setelah hilang kendali pada Jumat (14/11) sekitar pukul 04.30 WITA. Akibatnya, lima orang wisatawan dilaporkan tewas, sementara delapan lainnya mengalami luka-luka.

Ketua ASITA Bali, Putu Winastra, menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan, dalam kecelakaan wisatawan seperti ini dapat memberikan dampak buruk terhadap citra pelayanan pariwisata Bali.
“Faktanya, kecelakaan itu terjadi bukan dihandle oleh driver atau travel agent yang resmi. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang tata kelola industri pariwisata, khususnya travel agent,” ujar Winastra.
Ia menekankan bahwa ke depan seluruh travel agent luar Bali, terlebih yang berbasis di luar negeri, wajib bekerja sama dengan travel agent lokal. Bahkan platform online pun, menurut Winastra, tetap harus menggandeng agen lokal sebagai pengelola tamu mereka.
“Kami meminta agar travel agent anggota ASITA dijadikan partner resmi, baik oleh travel agent di Bali maupun luar negeri. Karena saat terjadi sesuatu, nama travel agent lokal yang ikut tercoreng,” tegasnya yang juga menjabat sebagai Konsulat Kehormatan Kazakhstan di Bali.
ASITA Bali juga mendorong agar aturan itu masuk dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru, sehingga kerja sama dengan travel agent lokal menjadi kewajiban.
Melalui inspeksi yang dilakukan Komite Tiongkok ASITA Bali, dipastikan kembali bahwa travel agent yang menangani rombongan wisatawan pada insiden tersebut bukan bagian atau anggota dari ASITA.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ASITA menjadikan temuan ini sebagai penguat untuk mendesak pemerintah memasukkan ketentuan bahwa tour operator atau travel agent luar negeri harus berpartner dengan travel agent lokal yang berizin dan menjadi anggota ASITA.
Winastra menegaskan bahwa ASITA tetap berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menata ulang pariwisata Bali agar lebih baik. Namun di sisi lain, masih ada oknum yang beroperasi tidak sesuai aturan, termasuk melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standarisasi Kepariwisataan di Bali.
“Kami mendorong pemerintah agar dalam penyusunan ranperda maupun keputusan perda nantinya, pihak-pihak ilegal dan online diwajibkan mengurus perizinan dan masuk sebagai anggota asosiasi ASITA,” tutupnya.
ASITA menyayangkan keberadaan oknum-oknum yang bekerja tanpa mematuhi prosedur hingga akhirnya merusak dan mencoreng nama baik pariwisata Bali. (*)

