Komitmen Disdukcapil Pasbar: Dekatkan Layanan KIA untuk Lindungi Hak Anak

Pasaman Barat | AndoraNews: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen resmi pengganti KTP bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari ini kini dapat diurus dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Kia

Meski sering dianggap sepele, KIA memiliki peran vital dalam perlindungan hak anak. Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA adalah bukti kehadiran negara dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non-diskriminatif.

Manfaat KIA sangat luas, mulai dari syarat pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan (Puskesmas/RS) dan BPJS, pembuatan rekening bank atas nama anak, syarat klaim asuransi, keperluan imigrasi, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak. Selain itu, KIA juga mempermudah pendataan penduduk. KIA terbagi dua jenis, untuk anak usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan usia 5-17 tahun kurang sehari (menggunakan foto).

Untuk mempermudah masyarakat, Disdukcapil Pasbar memangkas birokrasi yang rumit. Aulia Triona Insani, S. Kom, M.M (Buk Yona) dari Divisi PIAK Disdukcapil Pasbar menjelaskan bahwa pengurusan KIA kini sangat praktis.

“Semuanya gratis. Tidak perlu mempersiapkan map atau fotocopy dokumen. Bahkan kami menyediakan Wi-Fi gratis di kantor untuk pengiriman dokumen ke nomor hotline,” jelas Yona.

Masyarakat memiliki dua opsi pengurusan:

Layanan Tatap Muka (Offline): Datang langsung ke kantor Disdukcapil dengan membawa Akta Kelahiran anak dan pas foto (cetak/ fail digital). Petugas akan membantu seluruh prosesnya.

Layanan Daring (Online): Cukup mengirimkan dokumen Akta Kelahiran dan foto anak (khusus usia di atas 5 tahun) melalui WhatsApp ke nomor khusus pelayanan KIA di 0853-5368-2045.

“Jika permohonan masuk di jam kerja (08.30 – 16.00 WIB), akan langsung diselesaikan tidak dalam waktu lama. Jika di luar jam kerja, akan diproses hari berikutnya. Nanti jika KIA sudah selesai, petugas kami akan menghubungi pemohon untuk pengambilan,” tambah Yona.

Demi mengakomodasi warga yang tinggal jauh dari pusat kabupaten, Disdukcapil Pasbar menerapkan jam operasional dari pukul 08.30 hingga 16.00 WIB. Istimewanya, pelayanan tetap dibuka pada jam istirahat, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama.

Komitmen peningkatan layanan ini juga terlihat dari pantauan awak media di Kantor Disdukcapil. Sejumlah perbaikan fasilitas fisik telah dilakukan demi kenyamanan pengunjung, mulai dari penataan ruang kantor yang lebih representatif, ruangan tunggu yang sejuk dengan pendingin udara penuh (full AC), hingga penyediaan stasiun pengisian daya gawai (charging station).

Peningkatan infrastruktur ini semakin lengkap dengan kualitas pelayanan dari para pegawai dan staf yang bertugas, yang terlihat mengedepankan sikap ramah dan profesional dalam melayani setiap kebutuhan masyarakat.

Plt. Kepala Disdukcapil Pasaman Barat, Yosmar Difia,S.E, M.M, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menghadirkan pelayanan yang prima agar masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa hambatan.

“Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik. Pelayanan harus mudah diakses, cepat, dan membuat masyarakat merasa nyaman. Kami tidak ingin warga menunggu terlalu lama untuk mengurus dokumen, terutama bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari kantor Dukcapil. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk mendekatkan layanan kepada publik,” ujar Yosmar.

Dengan segala kemudahan ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengimbau seluruh orang tua untuk segera melengkapi dokumen kependudukan putra-putrinya. Disdukcapil Pasbar siap memfasilitasi hal tersebut melalui semangat layanan yang prima, profesional, ramah, ikhlas, mudah, dan akuntabel.

Memiliki KIA berarti melindungi hak anak dan membuka akses masa depan yang lebih baik.

(Sapriandi)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini