Kejati Jatim Tegaskan Tak Ada Pemerasan Jaksa maupun OTT di Kejari Madiun

Surabaya | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap kepala desa, camat, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kabupaten Madiun tidak benar. Kejati Jatim juga membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Kejati

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bantahan tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

“Tidak benar ada pemerasan terhadap kepala desa, camat, maupun kepala dinas PMD oleh jaksa di Kabupaten Madiun. Informasi mengenai OTT di Kejari Madiun juga tidak sesuai fakta,” tegas Saiful.

Ia menjelaskan, setelah beredar informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa, Kejati Jatim segera mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Madiun.

“Proses klarifikasi dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, di Kejati Jawa Timur,” jelasnya.

Hasil klarifikasi tersebut, kata Saiful, tidak menemukan adanya perbuatan pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa, camat, ataupun Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun.

Dalam proses tersebut, tim Kejati Jatim juga meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari sejumlah kepala desa, camat, hingga Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sempat muncul inisiatif dari sebagian kepala desa untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum.

“Ada inisiatif dari beberapa kepala desa untuk memberikan bantuan kepada yang mereka sebut ‘omah lor’ dan ‘omah kidul’, yang dimaknai sebagai kejaksaan dan kepolisian,” ungkap Saiful.

Ia menjelaskan, rencana tersebut berupa pemberian uang masing-masing sebesar Rp1 juta. Namun, inisiatif itu bukan berasal dari permintaan kejaksaan maupun kepolisian.

“Itu murni inisiatif mereka sendiri. Tidak ada permintaan dari pihak kejaksaan ataupun institusi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa rencana tersebut pada akhirnya tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan dari seluruh kepala desa.

“Dalam rapat para kepala desa bersama camat, ada yang tidak menyetujui. Sehingga dalam rapat lanjutan dengan Kepala Dinas PMD pada 24 Desember 2025, rencana tersebut dibatalkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, jaksa yang disebut-sebut dalam isu tersebut tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan kepala desa, camat, maupun pihak PMD terkait rencana pemberian uang.

“Kesimpulannya, tidak ada keterlibatan jaksa dalam hal tersebut,” pungkasnya. (C.L)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini