Kejati Kaltara Dalami Dugaan Korupsi Hibah Aplikasi Pariwisata Asita

Tanjung Selor | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltara tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai Rp2,952 miliar. Kejati

Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andi Sugandi, SH, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang ahli yang berasal dari bidang pengadaan barang dan jasa, konstruksi, serta keuangan.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan menelusuri alur penggunaan anggaran hibah tersebut,” ujar Andi Sugandi, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari sejumlah pejabat dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan pembuatan aplikasi Asita. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik Kejati Kaltara juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Langkah itu diambil karena saat pemeriksaan, sejumlah pihak tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta penyidik.

“Setiap pemanggilan sudah disertai permintaan untuk membawa dokumen terkait. Namun karena tidak ditunjukkan, penyidik melakukan penggeledahan untuk mengamankan dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, salah satunya di Kantor Dinas Pariwisata Kalimantan Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang-barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Andi menegaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti.

“Sampai saat ini belum ada tersangka. Perkara masih dalam tahap penyidikan. Perkembangannya akan kami sampaikan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (C.L)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini