Operasi Antik Singgalang 2026, Polres Pasaman Barat Musnahkan 562 Gram Sabu, 7 Pelaku Ditangkap

Pasaman Barat | AndoraNews : Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan 562,16 gram narkotika golongan I jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama Operasi Antik Singgalang 2026. Pemusnahan dilakukan di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Kamis (12/2/2026). Sabu 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total sitaan seberat 636,87 gram sabu. Sebagian disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.

“Sebanyak 562,16 gram dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan sabun, lalu dibuang. Sisanya digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” ujarnya saat konferensi pers.

Sabu tersebut disita Satresnarkoba dari seorang tersangka berinisial RP (37), yang diduga sebagai pengedar. Pelaku ditangkap di Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu paket besar, lima paket kecil, dan 55 paket sedang sabu, satu unit ponsel, kotak penyimpanan, plastik kemasan, tas sandang, pakaian, serta uang tunai Rp267 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu itu dibeli seharga Rp192 juta dari seseorang berinisial B untuk diedarkan di Kecamatan Sungai Beremas dan Ranah Batahan. Polisi memperkirakan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp20 juta.

Kapolres menyebut, jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 880 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Selama Operasi Antik Singgalang 2026, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah mengungkap enam kasus dengan total tujuh tersangka yang kini menjalani proses penyidikan.

“Pengembangan terus kami lakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Pasaman Barat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Pasaman Barat, tersangka, serta penasihat hukumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.

(Sapriandi)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini