Lampung Selatan | AndoraNews: Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digulirkan Kejaksaan RI, bukan sekadar bentuk pengawasan, melainkan sebuah pendampingan preventif, yang bertujuan agar kepala desa beserta perangkatnya tidak terjerat masalah hukum dalam mengelola dana desa yang berjumlah besar.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof Dr Reda Manthovani SH LLM, dalam sambutannya pada kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/03/2026).
Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta seluruh jajaran pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) se-Kabupaten Lampung Selatan.
“Kehadiran program ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan serta membangun kesadaran hukum langsung dari akar rumput,” ujar Jamintel.
Jamintel menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung visi besar pemerintah.
Program Jaga Desa dinilai sangat selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni membangun dari desa dan dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Selain aspek pengawasan, Jamintel juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa melalui kolaborasi yang lebih erat dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
Jamintel mengharapkan Abpednas dapat menjadi mitra strategis di lapangan karena penguatan tata kelola desa memerlukan fungsi check and balance yang baik.
Melalui pendampingan dari Kejaksaan dan pengawasan dari Abpednas, diharapkan kebocoran anggaran desa dapat diminimalisir secara signifikan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, memberikan sambutan baik atas dipilihnya wilayah Lampung Selatan sebagai lokus optimalisasi program ini.
Dia meyakini bahwa kehadiran jaksa di tengah masyarakat akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam berinovasi membangun daerah.
Rangkaian kegiatan ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus Abpednas se-Kabupaten Lampung Selatan yang memfokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa.
(sam)

