Polsektro Tamansari Hentikan Penyidikan Curanmor Berdasarkan Keadilan Restoratif


JAKARTA | AndoraNews : Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat, kembali menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Tamansari Jakarta Barat, Selasa (17/01/2023).

Kasus pencurian sepeda motor tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial FH yang telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Hadi di Jalan Keutamaan Dalam Krukut Tamansari Jakarta Barat. Pelaku berinisial FH nekat melakukan pencurian lantaran dirinya terpepet akan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa (17/01/2023).

Lanjut Pria No 1 di Polsek Metro Tamansari berpangkat melati 2 di pundaknya ini menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022 ketika korban Hadi keluar rumah dan melihat sepeda motornya sedang diotak-atik oleh pelaku.
Kemudian korban bertanya kepada pelaku “sedang ngapain ” dijawab oleh pelaku “lagi benerin lampu kabel”, ucapnya menirukan ucapan korban.

Lalu korban bertanya kembali kepada pelaku “emang nggak tahu ini motor siapa” dan dijawab oleh pelaku “motor saya ini pak”.
Mendengar jawaban pelaku lalu korban marah dan teriak maling sehingga warga keluar lalu pelaku digiring ke Pos RW dan kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.

Dari hasil penyidikan didapat informasi bahwa motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran Pelaku berinisial FH terpepet akan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh untuk biaya kontrakan dan untuk makan,” terang Yongky.

Dimana pelaku diketahui baru saja terkena PHK oleh majikannya sehingga dirinya nekat melakukan hal tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut kemudian Polsek Metro Tamansari mencoba untuk mempertemukan korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi atas dasar kemanusiaan.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian mempertemukan korban dengan pelaku. Setelah dijelaskan hasil penyidikan dari penyidik kemudian korban merasa iba terhadap pelaku dan bersedia memaafkan perbuatan korban.

“Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut dan membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan bahwa ini merupakan atensi dari pimpinan yaitu Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran, kemudian diteruskan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce untuk mengedepankan program restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Parpol tersebut yang menjadi acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana untuk memberikan kepastian hukum.

“Di Perpol tersebut mengatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Roland.

Ke depan pihaknya akan melaksanakan dan mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara sekaligus melihat faktor kemanusiaan. *Hms/Mastete.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini