JAKARTA | AndoraNews : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap 2 buronan terpidana kasus perzinahan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/01/2024), menerangkan, awalnya Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Yudi Aliansyah Arif.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Yudi Aliansyah Arif saat berada di Hotel Aryaduta, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Jumat sore (26/01/2024), sekitar pukul 15.30 Wib.
Saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif (52) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Yudi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi dari terpidana Yudi, tim pun bergerak ke alamat Jasmine Donabel (22)
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan terpidana Jasmine Donabel saat berada di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (26/01/2024) sekitar pukul 23.00 Wib,” tutur Ketut Sumedana.
Ketut menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Ketut Sumedana. *Kop.
Editor : Syamsuri.