Kejati Sumsel Hentikan 37 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

PALEMBANG | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selama tahun 2023 telah menghentikan penuntutan sebanyak 37 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH, dalam keterangan pers di kantornya, akhir pekan lalu.

Kajati Sumsel, Dr Yulianto, mengatakan, untuk bidang tindak pidana umum pihaknya telah menyelesaikan 6234 yang sudah dieksekusi, 34 diantaranya terpidana mati (oharda dan narkoba).

“Total 6234 perkara yang dieksekusi dan rinciannya 6209 inkrah dan 34 terpidana mati,” ujar Yulianto.

Sementara untuk bidang tindak pidana khusus, selama 2023 Kejati telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 23,8 miliar.

“Capaian kinerja bidang Pidsus terdiri dari 76 perkara dalam tahap lidik, 88 perkaranya penyidikan, 82 perkara tahap penuntutan. Dan terakhir 81 perkara tahap eksekusi,” katanya.

Lalu pada bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara dan melakukan sejumlah Pemulihan aset.

“Kejati Sumsel Rp121,6 miliar lebih dan pemulihan aset negara sebesar Rp41,6 miliar. Lalu ada pemulihan aset tanah milik PT pelindo di Sei Lais, PT PLN, Tanah milik Bank SumselBabel dan Tanah Pemkab OKU,” katanya. *AndNews/Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini