Jakarta | AndoraNews : Tim penyidik pada Jampidsus Kejagung terus kebut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Pertamina
Kali ini di bawah komando Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Kamis (24/04/2025), di Jakarta, tim yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, memeriksa 11 saksi.
Para saksi itu adalah :
- TA selaku Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
- DS selaku Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak.
- YM selaku Division Head Product Strategic Account PT PPN Tahun 2019 s.d. 2020.
- WJY selaku VP Industrial & Marine of Business PT PPN tahun 2020 s.d. 2022.
- HR selaku Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- SHL selaku Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga.
- LRA selaku Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.
- TNA selaku Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem.
- DDH selaku Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AIS selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- AA selaku Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pada kesempatan yang sama, tim pidana khusus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketujuh saksi itu adalah :
- FKK selaku Anggota AALF.
- RZK selaku Anggota AALF.
- SRW selaku Anggota AALF.
- TIL selaku Anggota AALF.
- AFDSB selaku PH pada Kantor AALF.
- KM selaku Anggota AALF.
- IK selaku Staf Keuangan AALF.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Syamsuri).

