Polda Kalsel Ungkap Sindikat Narkoba Terkait Fredy Pratama, Sita Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Banjarbaru | AndoraNews: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang siap diedarkan ke berbagai daerah di Kalimantan dan Sulawesi. Polda kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap sejak pertengahan April 2025 di sejumlah titik strategis di wilayah Kalimantan Selatan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 8,7 kilogram sabu, lebih dari 10 ribu butir ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 24 gram,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/4).

Rincian Penangkapan Empat Tersangka:

1. SP ditangkap pada 17 April di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

2. HM ditangkap pada 24 April di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, membawa 1.581,72 gram sabu.

3. MF diamankan pada 25 April di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.

4. MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada hari yang sama, dengan 209,28 gram sabu.

Menurut Kombes Kelana Jaya, para tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang dikendalikan langsung oleh operator jaringan Fredy Pratama dari luar wilayah.

“Jaringan ini tak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tetapi juga terkoneksi hingga ke Makassar, Palu, Kendari, serta beberapa wilayah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara,” jelasnya.

Dijerat UU Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp13 miliar.

Tak hanya berhenti di sana, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka untuk proses penjeratan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam strategi ‘memiskinkan bandar’, sehingga selain hukuman pidana, kami juga menyasar seluruh keuntungan haram hasil narkoba,” tegas Diresnarkoba.

Pengungkapan ini menjadi bukti konsistensi Polda Kalsel dalam memberantas jaringan narkoba nasional dan internasional, khususnya yang memiliki hubungan dengan Fredy Pratama yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar red notice Interpol.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini