Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp 22 Miliar Disita

Surabaya | AndoraNews: Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita 21,351 kg sabu yang diperkirakan senilai Rp.22 miliar.

Dua Tersangka Diamankan di Balikpapan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa dua tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Surabaya, berhasil ditangkap saat tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Sebelumnya, polisi menerima laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Surabaya ke Kalimantan Timur. Setelah penyelidikan dan pengejaran dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, petugas akhirnya menangkap kedua tersangka saat mereka turun dari kapal.

Modus dan Barang Bukti Narkoba

Saat ditangkap, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam ransel hitam, sementara W membawa 13 kotak Tupperware dalam kardus cokelat. Total sabu yang disita mencapai 21,351 kilogram.

Barang bukti lain yang disita meliputi:

  • Satu tas ransel hitam
  • Satu kardus cokelat
  • Uang tunai Rp100.000
  • Dua unit handphone merek Redmi dan Oppo

“Total nilai sabu diperkirakan mencapai Rp22 miliar,” jelas Kombes Pol Jules.

Tersangka Berperan sebagai Kurir

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, kedua tersangka merupakan perantara yang mengambil sabu dari seseorang berinisial F, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku diketahui menggunakan aplikasi pesan instan terenkripsi untuk berkomunikasi, dan telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba serupa.

“REP dan W mengaku mendapat upah Rp5-10 juta per pengiriman,” ujar Kombes Pol Robert.

Jalur Masuk Narkoba dan Ancaman Hukuman

Diduga, sabu masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera – Banten – Jakarta – Surabaya, sebelum akhirnya dikirim ke Kalimantan. Meski asal barang dari Timur Tengah, penyidik masih menyelidiki keterlibatan warga negara asing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2)
  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 132 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Jatim Selamatkan 100.000 Jiwa

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Jatim mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini