Surabaya | AndoraNews: Perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua gudang besar penyimpanan sianida di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Hasil temuan sangat mengejutkan: 9.888 drum sianida diamankan, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar. Sianida
Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait impor bahan kimia jenis sodium cyanide (sianida). Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan ribuan drum sianida yang disimpan tanpa izin resmi.
“Sianida ini diimpor oleh PT SHC dari Tiongkok menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak lagi aktif. Semua kegiatan ini tanpa izin resmi,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers Kamis (8/5/2025).
Gudang Disusupi Ribuan Drum Sianida
Lokasi pertama yang digerebek berada di kawasan pergudangan Margo Mulia Indah, Tandes, Surabaya. Di lokasi ini, polisi menemukan ribuan drum sianida dengan berbagai label dan warna, sebagian bahkan tanpa label identitas.
Gudang kedua terletak di Pasuruan, dengan 3.520 drum sianida yang diduga dialihkan ke sana setelah pelaku mengetahui penggeledahan berlangsung di Surabaya.
Modus Licik Pelaku: Hapus Jejak, Ubah Label
SE, Direktur PT SHC, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menggunakan modus manipulasi dokumen dan penghilangan label pada drum untuk menyamarkan distribusi. Sianida ini diduga kuat diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah.
Dalam satu kali pengiriman, SE bisa menjual 100–200 drum dengan harga Rp 6 juta per drum. Omzetnya? Fantastis: mencapai Rp 59 miliar hanya dalam kurun satu tahun!
Polisi Telusuri Jejak Tersangka Lain
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka, baik dari internal perusahaan maupun pihak luar yang memfasilitasi masuknya sianida dari luar negeri.
Jeratan Hukum Mengintai Pelaku
Atas perbuatannya, SE terancam dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)