Padang | AndoraNews: Harapan warga Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, untuk kembali menghuni tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun akhirnya menjadi kenyataan. Setelah melalui proses panjang dan berliku, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) akhirnya menyetujui permohonan warga untuk kembali menempati lahan yang sebelumnya disengketakan. PT kai
Kemenangan ini menjadi titik terang dalam perjuangan panjang masyarakat Banuaran yang sejak awal mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. Pendampingan hukum yang konsisten dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tripatriot menjadi bagian penting dari keberhasilan ini. Direktur LBH Tripatriot, Pallecy Permana, SH, MH, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Ini adalah kemenangan bersama. Masyarakat Banuaran tidak pernah lelah memperjuangkan hak mereka, dan hari ini perjuangan itu berbuah manis,” ujar Pallecy dalam keterangan resminya.
Perjuangan Hingga Tingkat Provinsi
Sebelumnya, warga sempat menghadapi kebuntuan saat mengadukan masalah ini ke Komisi I DPRD Kota Padang. Namun, tidak berhenti di situ, perjuangan dilanjutkan ke tingkat provinsi melalui Komisi IV DPRD Sumatera Barat.
Pertemuan penting yang menjadi titik balik ini dipimpin oleh Verry Mulyadi, SH (Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar) dan H. Muzli M. Nur, S.Pd (Anggota Komisi IV), dengan menghadirkan perwakilan dari PT KAI, Dinas Perhubungan, serta perwakilan masyarakat Banuaran.
Dalam pertemuan tersebut, PT KAI secara terbuka menyatakan persetujuan atas permohonan warga untuk kembali menempati lahan sengketa. Keputusan itu disambut dengan penuh haru oleh warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
“Kami hanya ingin hidup tenang dan memiliki tempat tinggal yang layak, tanpa rasa takut diusir dari tanah yang sudah kami jaga sejak lama,” ungkap salah seorang warga.
Harapan untuk Masa Depan
Warga Banuaran berharap keputusan ini tidak hanya mengakhiri konflik, tetapi juga membuka lembaran baru dalam hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan BUMN seperti PT KAI. Mereka mendorong terwujudnya komunikasi yang lebih terbuka dan etis ke depannya agar tidak terjadi lagi konflik serupa.
Tak hanya itu, warga juga mendesak agar pihak-pihak yang selama proses sengketa diduga melakukan tindakan intimidatif atau tidak beretika dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kurniadi Aris, SH, MH, MM, tokoh masyarakat sekaligus pendamping hukum warga, juga menyampaikan apresiasinya atas sikap terbuka semua pihak dalam penyelesaian konflik ini.
“Semua pihak telah berbesar hati, baik dalam menyampaikan keberatan maupun menerima keputusan hukum yang berpihak pada penyewa tanah pertama sebagai penerima putusan tersebut,” ujar Kurniadi.