Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Terkait Dugaan Kasus UU ITE, Prioritaskan Pendekatan Kemanusiaan

Jakarta | AndoraNews : Kepolisian Republik Indonesia resmi menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dan manipulasi dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).

Penangguhan tersebut dilakukan atas dasar permohonan dari pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka. “Penyidik mempertimbangkan permintaan dari orang tua dan kuasa hukum, serta itikad baik tersangka yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” jelas Brigjen Trunoyudo.

SSS sebelumnya diamankan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri menyusul laporan polisi tertanggal 24 Maret 2025, dan ditahan sejak 7 Mei setelah ditangkap sehari sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta forensik digital, penyidik menyatakan bukti sudah cukup untuk proses hukum.

Namun, Polri memutuskan memberikan ruang kemanusiaan dalam kasus ini. Brigjen Trunoyudo menambahkan, “Kami juga mempertimbangkan masa depan pendidikan yang bersangkutan sebagai mahasiswi. Penangguhan ini memberi kesempatan agar ia bisa melanjutkan kuliahnya.”

Selain itu, SSS dan keluarganya juga telah mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut disinggung dalam unggahan media sosialnya yang kini menjadi polemik.

Langkah penangguhan ini menjadi sorotan publik, menandai bahwa penegakan hukum tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama ketika menyangkut masa depan generasi muda. (*)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini