Jakarta | AndoraNews: Polemik terkait status kepemilikan sebuah pulau yang diklaim sebagai wilayah Aceh kembali memicu perdebatan. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan pernyataan keras terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi persoalan ini. Presiden
Dalam keterangannya, Senin (16/6/2025), Rahmad menilai bahwa sikap Kemendagri dalam menangani isu tersebut tidak selaras dengan konstitusi dan berpotensi melemahkan kewibawaan negara. Ia mengingatkan bahwa status pulau yang disengketakan telah diatur dalam Perjanjian Helsinki, yang secara hukum mengakui pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
“Pulau tersebut merupakan bagian sah dari Aceh, sesuai Perjanjian Helsinki. Jangan sampai produk hukum seperti Undang-Undang kalah oleh keputusan sepihak dari seorang menteri,” tegas Rahmad.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran atas keputusan yang diambil tanpa memperhatikan aspek sejarah dan landasan hukum nasional maupun internasional.
“Langkah Mendagri yang tidak cermat justru berisiko mempermalukan pemerintahan Presiden Prabowo. Jika seorang menteri tidak memahami atau melanggar konstitusi, Presiden wajib mengevaluasinya, bahkan mencopotnya,” tambahnya.
Rahmad mengingatkan bahwa konflik semacam ini dapat menciptakan ketegangan politik, khususnya di Aceh yang memiliki sejarah perjuangan panjang dalam mempertahankan hak-haknya.
“Jangan sampai masyarakat Aceh merasa diabaikan. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas demi menjaga keutuhan dan keharmonisan bangsa,” tutupnya. (Red)