Jampidum Asep Mulyana Kabulkan Permohonan Keadilan Restoratif Kejari Denpasar 

Jakarta | AndoraNews : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof Asep Nana Mulyana, mengabulkan permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Agus Setiadi SH MH. Jampidum

Jampidum Asep Mulyana, Senin (07/07/2024), membenarkan hal itu. Menurutnya, sebelumnya terhadap perkara tersebut, telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.

Adapun perkara tersebut atas nama Tersangka Andreas Malo Ndono dari Kejari Denpasar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Selain itu, Jampidum juga mengabulkan 12 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Permohonan RJ tersebut adalah :

1.Tersangka Very Fikry Andrian als Amri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Putra Andika Manaf alias Jambula dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) tentang Penganiayaan.

3.Tersangka I H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.M. dan Tersangka II Adriwawan Ms. Husein, S.H. dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP dan Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik jo. Pasal 55 KUHP.

4.Tersangka Muhammad Tamsil alias Tamsil alias Cilo dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5.Tersangka Rinto dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

6.Tersangka Hormena als Men bin Hasan dari Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.Tersangka Frenky Pieter Lobo als Frenki bin Pieter Lobo dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8.Tersangka Fikri Maulana dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9.Tersangka Rusli dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

10.Tersangka Dedy Yudianto dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11.Tersangka Zainuddin dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12.Tersangka Egi Surya dari Kejaksaan Negeri Batubara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Jampidum juga mengabulkan 1 permohonan RJ perkara narkoba atas nama Tersangka Ardiansyah Rambe bin Muhammad Johan Rambe dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

• Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

• Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

• Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

• Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (tim)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini