Kejagung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Jakarta | Andora News : Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebanyak 72 unit kendaraan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak perusahaannya. Sritex

Tiga bank pelat merah yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (8/7/2025), menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan alat, hasil, atau memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

“Kendaraan tersebut disita karena terkait langsung dengan perkara, baik sebagai alat maupun hasil kejahatan, serta masih berada dalam penguasaan para tersangka atau pihak lain yang relevan dengan kasus ini,” ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa 62 kendaraan sementara ini disimpan di Gedung Sritex 2 dengan pengamanan dari 10 anggota TNI dan staf Kejari Sukoharjo, sembari menunggu lokasi penyimpanan yang lebih aman dan representatif.

Sementara itu, 10 kendaraan lainnya telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, yang berlokasi di Jl. TMP Taruna No. 41, Buaran Indah, Tangerang, Banten.

“Seluruh kendaraan yang disita dititipkan untuk keperluan pengamanan, pemeliharaan, dan pengelolaan sesuai ketentuan hukum, serta harus diserahkan kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau eksekusi,” tambah Harli.

Pemeriksaan Delapan Saksi

Dalam pengembangan perkara, tim penyidik juga memeriksa delapan orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pemberian kredit oleh ketiga bank tersebut kepada PT Sritex dan afiliasinya. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Nama-nama saksi yang diperiksa adalah:

1. AS – Manager Health Safety Environment PT Rayon Utama Makmur (PT RUM)

2. SH – Manager General Affairs PT RUM

3. SPR – Direktur Utama Bank Jateng periode 2018–2021

4. HW – Perwakilan PT Sritex Jakarta

5. WS – Corporate Secretary PT Sritex (saat ini menjabat Direktur Keuangan)

6. RY – Perwakilan PT Sritex Jakarta

7. SN – Anggota Tim Teknis PT Asuransi Jasindo

8. OS – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit dari bank-bank daerah kepada Sritex.

(Tim Redaksi)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini