Lebak | AndoraNews : Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, meminta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lebak adanya kerugian negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lebak, agar diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Lebak
“Sebab dikhawatirkan temuan ini menguap begitu saja tanpa tindakan apapun dari aparat penegak hukum, padahal uang negara sudah raib dan masyarakat dirugikan,” ujar Mukhsin Nasir, kemarin.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Lebak, Ujang Giri, mengungkapkan audit BPK yang menemukan adanya kerugian negara di Dinas PUPR senilai Rp 8,3 miliar terhadap pelaksanaan 12 paket jalan pekerjaan belanja modal jalan dan 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Temuan BPK itu, kini ramai jadi pembicaraan masyarakat di Kabupaten Lebak. Mereka khawatir terjadi pembiaran terhadap kerugian negara di Dinas PUPR Lebak.
“Kalau terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), maka itu patut dipertanyakan. Masyarakat harus terus mengawal dan mengawasi tindak lanjutnya,” tandas Mukhsin.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Lebak, yang menegaskan bahwa temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dan dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR sebagai OPD yang bersangkutan.
“Walaupun dalam teknisnya kontraktor yang melaksanakan pekerjaan,” kata Ujang Giri.
Baik Mukhsin Nasir maupun Ujang Giri sangat menyayangkan adanya temuan ini, karena masyarakat selaku penerima manfaat menjadi korban dengan suguhan kualitas pembangunan yang tidak sesuai mutu.
“Jika mutu pembangunan sudah tidak sesuai spesifikasi, apapun bentuk pembangunannya tidak akan sesuai harapan dan mudah rusak,” tuturnya
Sementara itu, Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, menyayangkan adanya temuan tersebut.
Mukhsin menilai, dengan adanya temuan BPK itu, berarti tidak jalan pengawasan Kejari Lebak selama ini terhadap PUPR.
“Padahal, sudah ada perjanjian kerja sama antara Kejari Lebak dengan Dinas PUPR Lebak.
“Ini sama saja Dinas PUPR kangkangi Kejari Lebak,” tandas Mukhsin Nasir.
Menurutnya, Temuan BPK itu kan sangat besar nilainya, kenapa sampai bisa lolos terjadinya dugaan penyimpangan kerugian negara di PUPR Lebak
Sekarang sudah ada temuan BPK, Kejari Lebak harus gerak cepat telusuri dugaan kerugian negara itu di PUPR Lebak.
Siapapun yang terlibat dalam temuan BPK itu harus diusut tuntas untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Apalagi Jaksa Agung Burhanuddin selalu menekankan kepada seluruh unsur pimpinan kewilayahan Kejari dan Kejati di daerah agar mengusut korupsi
“Di kewilayahan daerah pasti ada Tipikor,” tutur Mukhsin Nasir mengutip pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin. (tim)

