MataHukum : Keliru Besar Kejati Bengkulu Mengkorupsikan Perkara Tambang Batu Bara 

Jakarta | AndoraNews : Langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Viktor Sidabutar, Mengkorupsikan perkara tambang batu bara dinilai sebagai langkah yang keliru besar. Masalah tambang batu bara seharusnya masuk rezim UU Minerba, Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Bengkulu

Demikian dikatakan Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (03/08/2025).

Seperti diketahui saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Tengah gencar menangani kasus pertambangan batu bara di Provinsi Bengkulu.

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan 8 tersangka. Para tersangka itu adalah :

  1. Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana.
  2. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana (PT IBP).
  3. Agusman, Marketing PT IBP.
  4. Julis Sho, Direktur PT TBJ.
  5. Saskya Hussie, General Manager PT IBP.
  6. IS, Kepala Sucofindo Bengkulu
  7. ES, Direktur PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
  8. David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, bahwa para tersangka melakukan manipulasi secara bersama-sama dan saling mengetahui.

Mereka sama-sama mengetahui bahwa manipulasi kandungan batu bara ini merugikan negara serta pihak pembeli.

Penyidik mencatat bahwa total batu bara yang telah dimanipulasi dan terjual mencapai lebih dari 88.000 metrik ton.

Jumlah batu bara yang dimanipulasi datanya lebih dari 88.000 metrik ton, yang membutuhkan banyak kapal dalam pengiriman.

Penyidikan yang dilakukan Kejati Bengkulu berawal dari temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining dan PT TBR, yang diduga beroperasi di luar Izin Usaha Produksi (IUP) dan masuk kawasan hutan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 miliar.

Mukhsin Nasir menyatakan, kalau korupsi kerugian keuangan negara dimana, apalagi kalau dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasi kualitas semuanya aspek UU Minerba dan UU lainnya.

Adanya dugaan telah terjadi kesalahan dalam penerbitan RAKB yg dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batubara dan menambang di kawasan hutan, dalam arti di luar IUP dan RAKB.

Kesemua fakta hukum itu adalah fakta hukum pertambangan, kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, bukan korupsi.

Sehingga rezimnya adalah administrasi penal law lex spesialis derogat lex generale.

“Sudah seharusnya Jamwas Kejagung melakukan eksaminasi,” tandas Mukhsin Nasir. (sri)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini