Denpasar | AndoraNews : Aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Mako Polda Bali dan Renon, Denpasar, diduga kuat disusupi oleh kelompok Gerakan Anarko. Gerakan ini dikenal sebagai bagian dari anarkisme yang menolak segala bentuk otoritas dan hierarki dalam masyarakat. Denpasar
Pantauan jurnalis di lapangan saat itu, massa aksi yang bertahan hingga larut malam di Renon banyak diisi oleh remaja. Sejumlah di antaranya mengaku kuliah di salah satu kampus, namun diduga masih berstatus pelajar sekolah.
Para remaja itu tanpa rasa takut membawa berbagai alat berbahaya seperti linggis, besi, kayu, dan batu. Namun, ketika ditanya tujuan ikut aksi, mereka tidak mampu memberikan alasan yang jelas.
Informasi yang beredar, massa tersebut diduga merupakan peserta bayaran.
“Dugaan pelaku banyak diajak dengan janji diberi uang Rp50 ribu. Sumber dana masih ditelusuri,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil penindakan, sepuluh orang tetap diproses hukum karena terlibat tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP), pengeroyokan, pengerusakan, dan perampasan. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sesuai Pasal 170 KUHP.
Selain itu, lima orang remaja lainnya menjalani pra peradilan anak mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.(***)

