CEO PT Sawerigading International Group Soroti Dugaan Mafia Tambang di Papua, Minta Mabes Polri Turun Tangan

Jakarta | AndoraNews :CEO sekaligus Chairman PT Sawerigading International Group, Andi M. Irhong N, menyayangkan adanya dugaan praktik mafia tambang yang disebut-sebut telah menghambat kegiatan investasi perusahaannya di Papua. Padahal, menurutnya, seluruh legalitas perusahaan sudah resmi dan sah, sambil menunggu kelanjutan proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang diurus di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Polri

Andi menuding seorang oknum aparat berinisial Kompol AF Pombos, yang menjabat sebagai Kasubdit Tipidter Polda Papua di Jayapura, menjadi pihak yang diduga menjadi kendala dalam kegiatan tambang miliknya di titik 0 Km, Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

“Kegiatan investasi kami di sana sudah mendapat dukungan penuh dari Masyarakat Adat Keerom,” ujar Andi M. Irhong N saat ditemui di Kemayoran, Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Andi mengungkapkan, persoalan yang dihadapinya diduga kuat berkaitan dengan kepentingan oknum tertentu.

“Kalau memang kami bersalah, seharusnya diarahkan oleh pemerintah, bukan ditangkap dengan motif politik ekonomi. Saya yakin ada indikasi ke sana,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dan Mabes Polri segera turun langsung menginvestigasi kondisi di lapangan. Menurutnya, masih banyak hal yang perlu diperiksa agar para investor tidak takut berinvestasi di Tanah Papua.

Andi juga menyinggung adanya iuran ilegal yang dilakukan oleh sejumlah tambang tak berizin di wilayah tersebut.

“Bukan hanya tambang ilegal, iuran excavator Rp40 juta per bulan dan BBM dari sekian banyak tambang ilegal di-backup oleh oknum Tipidter Polda Papua. Tapi kami selama ini diam karena tidak mau saling mengganggu. Saya yakin kebenaran akan datang ketika produk kami berjalan dengan baik,” ujarnya.

Bantah Isu Emas dan Barang Bukti
Andi membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya memiliki barang bukti emas seberat 275 gram yang ditemukan penyidik.

“Itu tidak benar. Yang ditemukan hanya material pasir yang sedang kami periksa. Tidak mungkin investor mau menanam miliaran rupiah hanya untuk hasil sampling kecil sebelum IUP diterbitkan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa alat berat Caterpillar PC 200 yang disebut sebagai barang bukti dalam pemberitaan sebenarnya sudah rusak selama sembilan bulan.

“Itu alat lama yang sedang diperbaiki untuk nanti digunakan setelah operasional tambang resmi berjalan,” jelasnya.

Proyek Didukung Masyarakat Adat
Andi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dewan Adat Keerom. Proyek yang dinamai Cendrawasih Gold Mining ini, katanya, lahir dari inisiatif masyarakat adat setempat.

“Kehadiran PT Sawerigading International Group atas keinginan Masyarakat Adat Keerom. Kalau kasus ini terus berlanjut, bisa memicu konflik sosial,” ungkapnya, mengutip pernyataan Ketua Dewan Adat Keerom.

Menurut Andi, pihaknya tidak melanggar aturan apa pun karena aktivitas yang dilakukan masih sebatas pemeriksaan lokasi.

“Kami bahkan didukung oleh sembilan negara investor. Tujuan kami jelas, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” paparnya.

Sebut Ada Dugaan Pemerasan
Lebih jauh, Andi juga menuding adanya indikasi pemerasan oleh oknum aparat terhadap perusahaannya.

“Kami punya bukti bahwa pernah diminta sejumlah uang. Bahkan ada bukti percakapan yang menunjukkan kriminalisasi terhadap kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat pemeriksaan di Tipidter Papua, ada dugaan oknum yang mengambil foto dan video dirinya bersama investor asing asal Tiongkok, lalu mengirimkannya ke seseorang bernama Agus Wahyudiono di Jakarta untuk dijadikan alat pemerasan dengan permintaan uang puluhan miliar rupiah.

Minta Investigasi Pemerintah Pusat
Andi juga menilai penanganan kasus oleh aparat tidak sesuai prosedur karena penangkapan tidak melibatkan Dinas Pertambangan Provinsi maupun Imigrasi Papua. Ia menuturkan bahwa masa tahanannya sudah berakhir, namun kasus belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan dengan alasan belum cukup bukti.

Selain itu, ponsel dan paspor milik warga negara asing yang terlibat dalam proyek tersebut masih ditahan pihak kepolisian.

“Kami sudah buat laporan resmi ke Kejaksaan Agung, ditembuskan ke Kapolri dan Presiden RI pada 31 Oktober 2025, agar kasus ini diinvestigasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini