Jaksa Agung Apresiasi Bimtek KUHAP Baru di Jatim, Dorong Penguatan Sistem Peradilan Terpadu

Surabaya | AndoraNews: Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dinamika dan tantangan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kegiatan ini dinilai strategis dalam membangun keseragaman pemahaman sekaligus memperkuat penerapan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Jaksa

Apresiasi tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan keynote speech pada Bimtek penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang digelar di Ballroom Sheraton Hotel Surabaya, Selasa (27/1/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakajati Saiful Bahri Siregar, serta jajaran pejabat utama Kejati Jatim.

Bimtek yang dilaksanakan secara virtual selama dua hari ini menjadi bagian dari langkah strategis kejaksaan dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia guna menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum acara pidana.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, pejabat eselon II dan III pada Jampidum, para Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri dari wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa KUHAP baru memiliki peran penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana, menjamin keadilan prosedural, serta menegakkan supremasi hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan efektif.

Usai pembukaan, peserta mendapatkan pendalaman materi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang menyoroti tiga agenda transformasi utama, pelaksanaan pilot project, serta penguatan kolaborasi lintas institusi sebagai fondasi integrated criminal justice system.

Pendalaman selanjutnya disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang membahas berbagai tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk langkah-langkah antisipatif dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sesi berikutnya diisi oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, yang menguraikan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai pendekatan penegakan hukum modern yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

Pelaksanaan bimtek hari pertama ditutup dengan pemaparan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH MH, yang menyampaikan gambaran umum serta mekanisme plea bargaining dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai bagian dari reformasi hukum acara pidana.

(C.L)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini