Jakarta | AndoraNews: Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 tahun 2026 diharapkan menjadi titik penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai pilar keempat demokrasi. Aparatur penegak hukum diminta konsisten menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Hpn
Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Baren Antoni Siagian, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh lagi dikriminalisasi, baik melalui pidana maupun gugatan perdata, selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan.
“Pers tidak boleh lagi dipidana maupun digugat perdata ketika menjalankan tugasnya,” ujar Baren dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/02/2026).
Baren yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Departemen Hukum dan HAM PWI Pusat menambahkan, meskipun ada perlindungan hukum, wartawan tetap wajib bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan pentingnya penyajian berita yang akurat, profesional, berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Wartawan yang profesional harus sesuai kode etik jurnalistik. Jangan berlindung dalam hak jawab. Sebaiknya sebelum menyajikan berita di medianya, harus sesuai Kode Etik Jurnalistik, berimbang menerapkan praduga tidak bersalah dan bukan opini yang tidak berdasar. Narasumber pun tidak akan dirugikan. Jika ini dilakukan, saya yakin tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan,” jelasnya.
Forwaka juga mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan fungsi masing-masing dalam menjaga kebebasan pers sekaligus menegakkan aturan hukum.
“Mari kita jadikan HPN ke-80 sebagai momentum konsistensi penegak hukum untuk menyelesaikan sengketa pers melalui dewan pers. Begitu juga dengan wartawan, jadilah pembawa kabar kebenaran dan pilar demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara. Jadilah pejuang kemerdekaan yang informatif, bertanggung jawab, dan bukan penyebar kebencian tapi informasi atau berita kita, untuk mengingatkan penjaga marwah kebenaran. Bravo jurnalis profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forwaka, Kristian Ginting, mengingatkan bahwa loyalitas utama wartawan adalah pada fakta dan kebenaran. Ia menekankan bahwa kebenaran jurnalistik diperoleh melalui proses kerja yang ketat, mulai dari riset, investigasi sosial, hingga dokumentasi temuan secara profesional.
“Berdasarkan ini, maka wartawan akan menemukan kebenaran dan melaporkannya melalui deskripsi serta analisis,” ujar Kristian.
Menurut Kristian, momentum Hari Pers Nasional juga harus dimanfaatkan wartawan untuk terus meningkatkan kualitas diri, terutama dalam kemampuan riset dan investigasi, sehingga mampu menyajikan laporan yang mendalam dan memberi konteks utuh kepada publik.
“Dengan demikian, publik menjadi mengerti peristiwa dan isu-isu yang diberitakan. Inilah pers yang sehat dan independen. Menjadi pengawas jalannya kekuasaan sebagai bagian dari tugas pers dalam menjaga demokrasi,” tandas Kristian.

