Kejagung Sita Eksekusi Rumah Terpidana Kasus Pajak Tony Budiman

Jakarta | AndoraNews : Sebuah rumah mewah di Jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Blok F1 No. 54, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara seluas 300 m2 milik Terpidana Drs. Tony Budiman, disita eksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/04/2025), menyebutkan bahwa tindakan hukum itu dilakukan tim Direktorat UpayaHukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pajak
Tim Kejagung saat melakukan Sita Eksekusi Rumah Terpidana Tony Budiman

Pelaksanaan sita eksekusi berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Terpidana Drs. Tony Budiman dipidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp634.796.291.500.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa.

“Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang Harli. *SAM

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini