Kejagung Tahan 3 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Tambang PT AKT di Murung Raya

Jakarta | AndoraNews: Setelah diperoleh cukup bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan 3 Tersangka kasus korupsi tata kelola pertambangan ilegal PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), periode 2016-2025. Kejagung

“Penahanan dilakukan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Korupsi Kejagung, bersama Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan persnya di Kejagung, Jakarta, Kamis (23/04/2026).

Berikut ketiga tersangka yang ditahan dengan perannya masing-masing:

1.Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:

Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.

Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka Samin Tan (ST) yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.

Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.

2.Tersangka BJW, selaku Direktur PT AKT, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:

Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah RI dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).

3.Tersangka HZM, selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut:

PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut).

Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekan dan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskan hasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) dengan cara membuat Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” kata Syarief.

Para tersangka disangkakan pasal:

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini