Jakarta | AndoraNews : Aparat Penegak Hukum (APH) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) didorong untuk menambah kecepatan alias Gaspol membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sanggau, maupun pihak swasta yang tindakannya merugikan keuangan negara. Korupsi
“Hal ini sejalan dengan komitmen Jaksa Agung Burhanuddin, apalagi perilaku korupsi di Indonesia sudah kronis dan merugikan rakyat,” ujar Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, dalam percakapannya dengan wartawan di Jakarta, Jumat (18/04/2025).
Mukhsin Nasir yang juga sebagai Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) mengaku pihaknya banyak menerima informasi dan pengaduan terkait banyaknya kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia yang menggelar dan mensosialisasikan program terkait pemberantasan korupsi, namun minim langkah penindakan terhadap pelaku korupsi.
“Padahal semestinya sejalan antara sosialisasi program pemberantasan korupsi dengan penindakan korupsi,” kata Mukhsin Nasir.
Putra asli Makassar ini lalu mengambil contoh apa yang dilakukan Kejari Sanggau yang mengsinkronkan antara program Jaksa Jaga Desa, sebuah program yang menertibkan penggunaan (pengelolaan) dan pemanfaatan keuangan desa dengan penindakan terhadap perilaku korupsi yang dilakukan oknum.
“Langkah ini sangat baik dan layak diapresiasi,” pungkasnya.
Pada bagian lain, Mukhsin pun mendorong pihak Kejari Sanggau untuk Gaspol dan bergerak cepat melakukan langkah hukum penyidikan kasus korupsi, apalagi kalau ada laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi.
“Marwah Kejaksaan jelas ada pada langkah-langkah pemberantasan korupsi. Mustahil sebuah daerah tidak ada perilaku koruptif,” tutur Mukhsin Nasir. (Syamsuri).