Padang | AndoraNews : Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindakan aborsi secara ilegal. Pasangan yang diamankan berinisial H dan I tersebut ditangkap pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 22.02 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di wilayah tersebut. Aborsi
Kapolsek Padang Selatan, AKP Yudarman Tanjung, mengungkapkan bahwa proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan praktik aborsi yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri.
“Kami menerima laporan dari warga dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, kami memastikan bahwa benar telah terjadi aborsi dari hubungan yang tidak sah secara hukum dan agama,” ujar AKP Yudarman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Diketahui bahwa I, perempuan dalam kasus ini, sedang mengandung hasil dari hubungan terlarang dengan H. Yang mengagetkan, I masih berstatus istri sah dari seorang pria yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Karena khawatir kehamilannya diketahui keluarga, I dan H diduga bersepakat untuk menggugurkan kandungan. Janin hasil aborsi kemudian dikuburkan di sekitar tempat tinggal mereka,” lanjut Kapolsek.
Kasus ini terungkap secara tidak biasa. Salah satu anggota keluarga I mengalami kesurupan dan menyebutkan adanya peristiwa aborsi tersebut. Rasa curiga keluarga akhirnya membawa mereka untuk mengonfirmasi langsung kepada I, yang akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dalam proses pemeriksaan, I menyatakan bahwa janin sempat lahir dalam kondisi hidup. Namun, bayi tersebut meninggal saat hendak dikuburkan oleh keduanya.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk kepentingan penyidikan, kemungkinan lokasi penguburan janin akan kami bongkar kembali,” terang AKP Yudarman.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dan uji forensik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan intensif dan berpotensi dijerat dengan pasal terkait tindakan aborsi ilegal dan pembunuhan. (*)