Denpasar | AndoraNews: 4 September 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Rovinus Bou yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di Denpasar, Bali, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik dan komunitas pers. Bali
Namun, situasi kini telah mereda setelah kedua belah pihak menyepakati untuk berdamai. Penyelesaian dilakukan dengan mediasi yang difasilitasi oleh Bidang Propam Polda Bali, dan disaksikan oleh sejumlah perwakilan organisasi jurnalis serta aparat kepolisian.
Sementara itu Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga Kemerdekaan Pers dan juga menghormati, melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
“Yang pertama, kita tekankan bahwa pekerjaan jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang. Ini menjadi perhatian kami di Polri. Memang, peristiwa kemarin terjadi karena situasional di lapangan, sehingga memungkinkan banyak hal terjadi, termasuk potensi intimidasi,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya usai pertemuan mediasi.
Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Propam Polda Bali dalam menangani kasus ini, dan menyatakan bahwa insiden tersebut menjadi bahan introspeksi internal bagi Polda Bali.
“Kami apresiasi bahwa Propam langsung ambil langkah tepat. Dari pertemuan hari ini kami melihat benang merahnya—kedua belah pihak telah berdamai. Ini penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” lanjutnya.
Menanggapi keluhan jurnalis terkait pelarangan mengambil gambar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Ariasandy menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pihak kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa keselamatan jurnalis menjadi pertimbangan utama di lapangan.
“Sebenarnya tidak ada larangan untuk teman-teman media meliput. Tapi kita harus melihat sisi keselamatan. Kalau terlalu dekat dengan sumber lokasi bentrok, dikhawatirkan rekan-rekan media bisa jadi korban,” jelasnya.
Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kedua belah pihak, agar ke depan saat meliput demonstrasi atau aksi massa, terjalin komunikasi dan pengenalan yang lebih baik antara jurnalis dan aparat di lapangan.
“Kita harapkan ke depan, petugas dan media bisa saling mengenal. Sehingga saat demo atau kegiatan lapangan, kita bisa saling menjaga. Tidak ada lagi salah paham atau ketegangan yang tidak perlu,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai komitmen jangka panjang Polda Bali terhadap kebebasan pers, ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi dari komunitas jurnalis ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terkait pembebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik ke depannya, tentu kami akan sampaikan ke pimpinan. Supaya tidak ada lagi kesan bahwa kerja jurnalistik itu dihalangi. Kita butuh pers sebagai mitra dalam menjaga situasi tetap kondusif,” tutupnya.

