Kejati Bengkulu Jadi Pelopor Digitalisasi KUHP-KUHAP Berbasis AI di Indonesia

Bengkulu | AndoraNews: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mencatatkan sejarah sebagai institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang meluncurkan layanan digitalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kejaksaan 

Inovasi layanan pintar ini dirancang untuk membantu jaksa, penyidik, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memahami dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Viktor Antonius Saragih Sidabutar, menyampaikan bahwa inovasi ini menjadi terobosan strategis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital.

“Peluncuran layanan digitalisasi ini merupakan yang pertama di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memudahkan penyidik dan pengadilan dalam penerapannya,” ujar Kajati Bengkulu saat peresmian layanan, akhir pekan lalu.

Kajati menjelaskan, layanan digital tersebut merupakan gagasan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., sebagai bentuk kontribusi inovatif dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja aparatur kejaksaan di wilayah hukum Kejati Bengkulu.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi kebutuhan penting seiring dengan semakin kompleksnya dinamika hukum dan perkembangan teknologi informasi.

“Digitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja, mempercepat akses terhadap informasi hukum, serta mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menyatakan bahwa kehadiran aplikasi berbasis AI ini diharapkan mampu mendorong peningkatan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas.

“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, tentu diperlukan proses adaptasi. Melalui sistem ini, jaksa dapat belajar dan memahami regulasi baru secara lebih mudah dan praktis,” jelasnya.

Ia menambahkan, teknologi AI dalam sistem ini mampu membaca dan menganalisis seluruh dokumen hukum yang tersedia, kemudian memberikan rekomendasi jawaban serta langkah-langkah yang relevan berdasarkan pertanyaan yang diajukan.

Selain itu, sistem juga dapat memprediksi dan menganalisis tahapan lanjutan yang kemungkinan akan dilakukan oleh jaksa setelah memperoleh informasi dari aplikasi tersebut.

Inovasi ini diharapkan menjadi model bagi kejaksaan di daerah lain dalam mengadopsi teknologi digital untuk mendukung modernisasi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini