Dituding Rekayasa Data Rugikan Negara, Mukhsin Nasir Laporkan Eks Menhut Siti Nurbaya ke Jaksa Agung 

Jakarta | AndoraNews : Dituding merekayasa perbuatan Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) hanya menjadi sanksi pelanggaran Undang-undang Cipta Kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2014-2019 dan 2019-2024, Siti Nurbaya, diadukan ke Jaksa Agung Burhanuddin oleh Sekjen LSM MataHukum, Mr Mukhsin Nasir. Menhut

“Kami berharap Jaksa Agung Burhanuddin mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Sekjen MataHukum, Mr Mukhsin Nasir, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (03/02/2026).

Memperhatikan perkembangan tata kelola sawit dan pertambangan terhadap penanganannya dugaan tindak pidana khusus dari sektor kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan sumber daya alam.

Dalam surat pengaduannya, Mr Mukhsin Nasir, menyebutkan bahwa memperhatikan perkembangan tata kelola sawit dan pertambangan terhadap penanganannya dugaan tindak pidana khusus dari sektor kerugian negara dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan sumber daya alam.

Atas dasar itu, Mukhsin Nasir menyampaikan surat laporan Tentang Data (Bukti Terlampir) yang telah diketahui oleh Jaksa Agung bahwa :

  1. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 993 Tahun 2024 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah Terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XXIII.

Maka selanjutnya data terlampir dalam surat laporan, bahwa data tersebut setelah ditelaah, terdapat dugaan dalam kesimpulan bahwa keputusan Menteri kehutanan TTD dalam bukti surat data, menetapkan bahwa pada sejumlah korporasi/perorangan yang telah melakukan kegiatan tetap di dalam kawasan hutan secara illegal merupakan perbuatan tindak pidana kehutanan (Tipihut).

“Tetapi keputusan Menteri Kehutanan Siti Nurbaya hanya menerapkan sanksi pelanggaran undang undang Cipta Kerja,” ujar Mukhsin.

2. Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 01/MELHK/SETJEN/KUM.11/2022.Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan Sejumlah 192 Izin Perusahaan dan Pencabutan Perizinan – Perusahaan konsesi Kehutanan Untuk Dilakukan Evaluasi Sejumlah 106 Perusahaan. Ketetapan sanksi yang diterapkan oleh Menhut Siti Nurbaya telah mengabaikan sanksi unsur tidak pidana dan mengabaikan kerugian negara dari sektor pemasukan sumber daya alam yang telah di peroleh oleh sejumlah Korporasi/Perorangan yang melakukan kegiatannya di dalam kawasan hutan secara ilegal.

Data kedua terlampir diatas perihal pencabutan sejumlah perizinan usaha korporasi terhadap pemanfaatan Sumber Daya Alam di dalam kawasan hutan.

Mukhsin berharap  penegakan hukum di tangan tangan Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya terusan melahirkan asas kemanfaatan hukum dan keadilan hukum penindakannya kepada siapapun yang diduga terlibat terhadap perbuatan tindak pidana, khususnya pejabat penyelenggara negara penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan tindak pidana kerugian negara.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini