Jakarta | AndoraNews: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tahup (PT AKT). Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di beberapa provinsi, terkait tersangka Samin Tan (ST). Kejagung
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan penyidikan sekaligus penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan menyasar rumah pribadi tersangka, kantor perusahaan, hingga lokasi-lokasi yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT AKT.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya, Senin (30/03/2026).
14 Lokasi Digeledah di Tiga Provinsi
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, meliputi:
- DKI Jakarta dan Jawa Barat (10 lokasi): Kantor PT AKT, kantor perusahaan afiliasi seperti PT MCM, rumah tersangka Samin Tan, serta kediaman sejumlah saksi.
- Kalimantan Tengah (3 lokasi) : Kantor PT AKT, Kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH.
- Kalimantan Selatan (1 lokasi): Kantor PT MCM.
Sita Dokumen, Perangkat Elektronik, hingga Uang Asing
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya dokumen operasional tambang, data pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tambang Ilegal Beroperasi Hampir 9 Tahun
Kasus ini bermula dari praktik pertambangan batu bara ilegal yang diduga telah berlangsung sejak 2016 hingga 2025 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Selama hampir sembilan tahun, aktivitas tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kejagung telah menetapkan pemilik PT AKT, Samin Tan, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pengusutan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus mengamankan potensi kerugian negara melalui penelusuran aset yang lebih intensif.
(C.L)

