Jakarta | AndoraNews: Lembaga Bantuan Hukum Qisth mendatangi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jalan Dr GSSJ Ratulangi, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (08/05/24).Pasca Dilaporkan ke Polisi, Kini LBH Qisth Laporkan dr RL Ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI
Tim Hukum LBH QISTH diketuai oleh Dr (c) Kurnia Saleh, SH, MH selaku Direktur bersama Muhammad Hidayat Arifin selaku Pembina Qisth melayangkan pengaduan terhadap dr.RL yang diduga telah melakukan pelanggaran etik berat terkait video dr.RL yang diduga menarasikan berita bohong yang viral beberapa waktu lalu.
“dr.RL pada tanggal 4 Mei lalu, kami laporkan ke Polda Sumsel buntut dugaan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Sekarang kami turut laporkan dr.RL ke MKEK untuk persoalan pelanggaran etiknya,” ucap Muhammad Hidayat dalam press release yang diterima media AndoraNews.com melalui WhatsApp, Rabu (08/05/24) pukul 14.51 WIB.
Muhammad Hidayat menyampaikan, kami menilai, ia sebagai seorang dokter tidak menjalankan kode etik profesi dokter yang telah ditetapkan IDI.
“Pasal 4 Kode Etik jelas menyebut larangan tidak boleh adanya promosi faskes atau klinik kesehatan menggunakan berita bohong. Kami duga pasal 4 ini yang dr.RL langgar dan ada pula pedoman bermedia sosial bagi seorang dokter yang ditetapkan MKEK yang kami duga turut ia langgar,” terang Muhammad Hidayat.
LBH Qisth menyerahkan pengaduan dr.RL ke MKEK. Adapun tuntutan dari pengaduan ini adalah mendesak dr.RL untuk diberhentikan keanggotaan tetap dari IDI dan mendesak MKEK untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atas alasan pelanggaran etik berat yang dilakukan RL.
Dr (c) Kurnia Saleh menambahkan, dalam diri dr.RL bukan hanya sebagai pribadi, ia juga merupakan dokter. Profesi yang kita kenal mulia dan menjaga nilai luhur.
“Konten yang ia buat, kami nilai tidak merepresentasikan dirinya sebagai dokter yang anti menyebarkan hoax dan harusnya turut memberantas berita hoax dan berita bohong,” terang Kurnia Saleh.
Sayangnya, lanjut Kurnia Saleh, kami menduga, dr.RL justru menjadi produsen berita hoax dengan menyebarkan video bernarasi pencurian di klinik miliknya yang menurut keterangan teman-teman Kepolisian, itu ternyata fiktif dan hanya untuk kepentingan konten serta disinyalir konten tersebut hanya untuk promosi kliniknya yang baru buka di Kota Padang.
“Atas dasar ini pula, kami bawa dr.RL ke MKEK untuk mengembalikan citra profesi dokter agar jangan jadi pembuat berita hoax. Selain itu juga, agar menjadi pengingat bagi semua dokter untuk berhati-hati menggunakan media sosial,” tutup Kurnia Saleh. *AndNews
(Robbie)