Tata Cara Upacara Bendera yang Benar di Indonesia

Tata Cara Upacara Bendera yang Benar di Indonesia

Oleh : Gusmizar

Pranata Humas Ahli Muda pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, dan Praktisi Jurnalistik di Pasaman Barat

Bagi seorang pelajar, pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan, tempatnya belajar, menjadi hal rutin, jika tidak berada dalam suasana liburan atau tanggal merah, kegiatan itu selalu dilakukan pada setiap hari Senin.

Upacara bendera, bukan dilaksanakan di setiap hari Senin saja bagi peserta didik di sekolah atau madrasahnya. Upacara bendera juga diperingati di setiap ada momen hari besar nasional. seperti hari kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada setiap 17 Agustus.

Hari pendidikan, hari guru, hari ulang tahun Korpri, hari sumpah pemuda, hari pahlawan, dan hari besar lainnya. Selain tingkat kabupaten di halaman kantor bupati, upacara bendera peringatan hari besar nasional dimaksud juga dilaksanakan di tingkat kecamatan, nagari, jorong dan di masing-masing lembaga pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, upacara bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.

Lantas seperti apa tata cara penyelenggaraan bendera yang benar, mari simak informasi berikut ini. Dasar Hukum Tata Cara Upacara Bendera

Tata cara upacara bendera memiliki dasar hukum sebagaimana dasar hukum pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).

Hal di atas, tercantum dan diperinci dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Tata Cara Upacara Bendera yang Benar
Upacara pengibaran bendera Merah Putih/peringatan….., Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………, segera dimulai.

Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan.

Laporan pemimpin barisan kepada Pemimpin Upacara
Pembina upacara memasuki lapangan upacara. Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.

Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara
Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara.

Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan ditirukan oleh peserta upacara
Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
Pembacaan teks Janji Siswa oleh pembina upacara dan ditirukan oleh seluruh siswa
Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan.

Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)
Pembacaan doa oleh petugas upacara
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.

Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara
Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan)
Upacara selesai, pasukan dibubarkan
Tujuan Melaksanakan Upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan.

Selain itu, Upacara bendera juga menjadi upaya menanamkan rasa cinta tanah air di kalangan peserta didik maupun pengajar. Di mana, di dalamnya harus mencakup nilai-nilai penanaman sikap, seperti disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.

Hal di atas, sesuai dengan pasal 3 peraturan Mendikbud No. 22 tahun 2018, disebutkan beberapa tujuan melaksanakan upacara bendera adalah sebagai berikut:

Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan NKRI

Mempertebal semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air

Membiasakan untuk menumbuhkan sikap tertib serta disiplin
Meningkatkan kemampuan sikap kepemimpinan
Menumbuhkan rasa tanggung jawab
Membiasakan sikap kekompakan dan kerjasama.

Melansir laman Smadwiwarna.sch.id, melalui buku karangan Yuliens Tiena dkk yang berjudul Menggali Pondasi Karakter Bangsa dengan Semangat Sumpah Pemuda, tujuan upacara bendera adalah untuk menanamkan semangat patriotisme pada diri remaja sebagai generasi muda.

Unsur-unsur Pelaksanaan Upacara Bendera
Secara umum, unsur pelaksanaan petugas upacara bendera terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara. Ketiga unsur tersebut masing-masing disebutkan dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud sebelumnya. Berikut pejabat, petugas dan peserta upacara yang tercantum dalam pasal 5-7 peraturan Mendikbud.

Pejabat Upacara Bendera
Pejabat upacara bendera disebutkan dalam pasal 5 terdiri dari:
Pembina upacara
Pemimpin upacara
Pengatur upacara
Pemandu upacara
Petugas Upacara Bendera.

Sedangkan dalam pasal 6, disebutkan terdapat 7 petugas upacara bendera diantaranya sebagai berikut:

Pembawa naskah Pancasila
Kelompok atau pasukan pengibar bendera
Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
Pembaca teks janji siswa
Pembaca do’a
Dirigen atau pemimpin lagu
Kelompok paduan suara
Peserta Upacara Bendera

Dalam pasal 7, peserta upacara bendera dimaksudkan sebagai berikut:

Kepala sekolah
Wakil kepala sekolah
Guru-guru
Tenaga kependidikan
Peserta didik
Tamu undangan
Nah, itulah tata cara upacara bendera yang baik dan benar di Indonesia. Ketika sedang melaksanakan upacara sebaiknya lakukan dengan tertib dan hikmat.

Saat dalam proses pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya hendaklah berdiri tegak mengambil sikap sempurna, dan hormat dengan sudut 45 derajat ke arah bendera.

Bagi pejalan kaki atau pengendara di luar sekolah, jika melihat proses pengibaran bendera sebaiknya berhenti dan turun dari kendaraannya masing-masing.

Lalu hormat kepada bendera, hal itu merupakan etika dasar dalam perlakuan terhadap bendera, sebagai lambang atau identitas negara. (*)

……. Dari berbagai sumber…….

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini