Hari Ini, Jampidum Asep Mulyana Kabulkan 6 Permohonan Keadilan Restoratif

Jakarta | AndoraNews: Hari ini, Kamis (13/03/2025), di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, mengabulkan 6 permohonan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam perkara pidana umum yang diajukan sejumlah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Jampidum

Sebelumnya keenam berkas perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual. Keenam berkas perkara tersebut adalah :

1.Tersangka Nazaruddin bin Zainuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2.Tersangka Selvi Salim alias Epi dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Ismail Marjuki bin Idris dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka Adi Sakti alias Adi dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka Imran alias Uwo dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

6.Tersangka I Yola Herniasih binti Hera Santa Dyna dan Tersangka II Dyna Eva Adrence Tulandi anak dari Ariaryantje Verseles Tulandi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan jo. Pasal 55 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

• Tersangka belum pernah dihukum;

• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;

• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. *SAM

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini