Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi Pertamina, 9 Saksi Dicecar Penyidik Jampidsus Kejagung

Jakarta | AndoraNews : Guna memperkuat pembuktian skandal megakorupsi di PT Pertamina, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi di lingkungan PT Pertamina. Pertamina

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, melalui Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (14/04/2025), di Jakarta, menyebutkan bahwa para saksi itu dicecar penyidik terkait perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023.

Kesembilan saksi itu adalah :

1.WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM.

2.AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

3.PA selaku VP Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. saat ini.

4.DDKD selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 (ISC) s.d. 1 September 2022.

5.BDT selaku Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional.

6.AS selaku Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.

7.MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.

8.BRI selaku Treasury Integrited Supply Chain (ISC).

9.MW selaku Manager Planing & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Selain itu, pada saat yang sama, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung juga memeriksa 1 orang saksi perkara korupsi korporasi terkait perkara dugaan dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AS selaku Pegawai PT Timah Tbk, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Tim penyidik juga memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2008 s.d. 2018.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial GH selaku Majelis Aktuaris Persatuan Aktuaris Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. *Syamsuri.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini