Jakarta | AndoraNews: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mulai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama 95 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
Menanggapi proses audit tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk bersikap kooperatif dengan menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar pemeriksaan berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat membuka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut Burhanuddin, pemeriksaan BPK merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang andal serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui pengawasan eksternal yang objektif,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas perannya dalam memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Burhanuddin turut menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan dapat mencapai 30 persen. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap anggaran dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran sesuai prioritas pembangunan nasional dalam Asta Cita.
Oleh karena itu, ia menilai pemeriksaan BPK sebagai instrumen penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pengelolaan keuangan serta meminimalisasi potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar memperkuat perannya sebagai mitra strategis satuan kerja. Fungsi pengawasan, kata dia, tidak hanya berorientasi pada penemuan kesalahan, tetapi juga harus mampu memberikan solusi, pendampingan, dan edukasi.
“Sinergi yang kuat antara jajaran Kejaksaan dan tim pemeriksa BPK RI diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” katanya.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan rasa syukur atas capaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sembilan tahun berturut-turut. Ia berharap prestasi tersebut dapat kembali diraih pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Dengan koordinasi yang efektif, pemeriksaan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI ke depan,” pungkasnya.
Entry Meeting tersebut turut dihadiri para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan di lingkungan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, serta Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (C.L)

