Probolinggo | AndoraNews : Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo pada Selasa siang (24/2/2026) kembali menggelar sidang dengan terdakwa BE (39), yang merupakan seorang ASN di Kota Pasuruan yang didakwa mencabuli keponakannya. AsnĀ
Sidang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Lia Puspita. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Nani Susilowati, mengatakan bahwa terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
āDengan pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,ā katanya.
Nani menjelaskan, hal yang memberatkan yakni terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, menimbulkan trauma, serta merusak masa depan korban.
Sementara itu, Pengacara terdakwa pelaku pencabulan, Suhadak, menyatakan keberatan atas tuntutan 10 tahun penjara dan meminta keringanan hukuman.
āKarena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur paksaan, sehingga kami meminta keringanan atas tuntutan ini,ā ujarnya.
Sedangkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Probolinggo, Setiawan Adiputra, pasca sidang, mengatakan bahwa dalam sidang kali ini agendanya adalah pembacaan tuntutan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
āMajelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan atau pleidoi yang diagendakan pada Selasa (3/3/2026),ā katanya.
(Phn)

