Eskalasi Konflik Timur Tengah Pengaruhi Jadwal Penerbangan Bali, Imigrasi Ngurah Rai Antisipasi Overstay

BADUNG | AndoraNews: Eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali. Konflik

Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways (QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Gangguan tersebut berpotensi menyebabkan perubahan arus penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.

Merespons situasi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai segera mengaktifkan langkah siaga guna memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain penempatan personel tambahan di area kedatangan dan keberangkatan internasional untuk mengantisipasi lonjakan antrean penumpang. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Angkasa Pura I, otoritas bandara, maskapai internasional, serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal dan rerouting penerbangan.

Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan monitoring secara real-time terhadap pergerakan rute penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan sistem data penerbangan global. Pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP) serta aktivasi rencana kontinjensi juga diberlakukan untuk memastikan penanganan penumpang terdampak berjalan optimal.

“Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.

Selain menjaga kelancaran layanan, Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi potensi terjadinya overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.

Bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, diimbau untuk segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara guna mendapatkan arahan lebih lanjut. Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.

Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara,” tutup Bugie.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini