Tim Reskrim Polres Pasaman Barat, Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pensiunan ASN

Pasaman Barat | AndoraNews : Tim Polres Pasaman Barat, Senin (13/4) menggelar rekonstruksi terhadap pelaku dugaan kasus pencurian dan pembunuhan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Parit Koto Balingka
Rekonstruksi digelar di Mapolres Pasaman Barat, Simpang Empat menghadirkan tersangka dan para saksi. Dalam reka ulang tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok memperagakan 36 adegan.

Polisi, mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK-3791- ALR, warna motornya telah dimodifikasi pelaku, dan satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk lentifen warna hitam dan satu buah pisau milik korban serta satu stel pakaian pelaku pada saat kejadian.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto,,melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Suardi, mengatakan, dalam rekonstruksi di halaman Mapolres, untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi.

ISuardi menjelaskan, awalnya penyidik merancang 28 adegan, dan dalam pelaksanaan, jumlahnya berkembang menjadi 36 adegan.. Hal ini untuk menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

Motif pembunuhan, ulasnya, diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban. Karena upah kerja prunning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 sampai 2024 sebanyak Rp.8 juta tidak kunjung dibayarkan.

Dari hasil rekonstruksi, didepan Jaksa penuntut umum, pelaku NJ mengakui bahwa, pelaku merencakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 pada saat pelaku NJ sedang memikirkan dimana mendapatkan uang untuk biaya hidup dan membayar uang sekolah anak.

Kemudian pelaku teringat bahwa uang pelaku yang ada pada korban sebesar Rp. 8 juta yang merupakan uang upah pelaku selama bekerja dengan korban yang tidak mau membayarkan, dengan dasar itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Tersangka masuk kedalam pondok dengan mencongkel pintu dan langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban, seketika korban langsung jatuh tersungkur,” ujar KBO Reskrim.

Setelah tersungkur, pelaku NJ langsung mencekik leher korban untuk memastikan korban tidak bernyawa. Tidak hanya sampai disitu, didalam pondok tersebut pelaku juga mengambil uang yang berada di kantong celana korban yang tergantung sebesar Rp. 60 ribu, mengambil kunci sepeda motor, handphone dan powerbank milik korban.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.. (Sapriandi)

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini