Kota Tangerang | AndoraNews : SD Negeri Cimone 5 Jalan Proklamasi No. 14, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, baru saja menyelesaikan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang atau Asaj untuk Siswa-siswi kelas VI berjalan lancar dan kondusif.

Irna Septiana kepala sekolah SD Negeri Cimone 5 menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan ataupun penarikan sumbangan dalam bentuk apa pun terkait kelulusan siswa kelas 6 imbuhnya Selasa (13 Mei 2026).

Pernyataan ini juga disampaikan beliau sebelumnya pada gelar rapat dengan ortu siswa kelas VI, yang di hadiri juga oleh Ketua Komite dan segenap pendidik.

SD Negeri Belendung

Sementara itu di tempat terpisah, di SD Negeri Belendung yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Rt. 1/ Rw. 9, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Provinsi Banten juga baru saja menyelesaikan Asaj untuk siswa kelas VI dari tanggal 4 Mei sampai dengan 8 Mei 2026.

Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid memastikan proses kelulusan berlangsung tanpa membebani orang tua siswa dengan kewajiban biaya tambahan.

Kepala Sekolah SD Negeri Belendung mengatakan di depan rapat dengan tegas “Di SD Negeri Belendung ini TIDAK ADA PUNGUTAN APAPUN dan TIDAK MENARIK SUMBANGAN UNTUK KELULUSAN KELAS 6,” Ujar Syarifah Ch, Selasa (13 Mei 2026).

sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pendidikan yang transparan dan bebas pungutan liar.

SD Negeri Kreo 8

Langkah ini sejalan dengan SD Negeri Kreo 8 yang berada di Jalan HOS. Cokroaminoto Rt. 1/ Rw. 4, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten senantiasa berupaya sekolah menjalankan prinsip tata kelola yang baik, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan serta proses kelulusan siswa.

Endly Sapta Debby selaku Kepala Sekolah SD Negeri Kreo 8 menjelaskan bahwa Pemerintah telah menegaskan dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, yang melarang pungutan kepada peserta didik.

Dia menambahkan Baik pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Jelang kelulusan siswa-siswi kelas VI ini segenap pendidik SD Negeri Kreo 8 telah berkomitmen tidak akan ada pungutan. “Saya terus berupaya mewujudkan zona sekolah yang bebas pungutan” pungkas Endly Sapta Debby, Selasa (13 Mei 2026).

Pewarta : Muslim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini