Dikuasai Tanpa Ijin, Kajati Sugeng Riyanta Tegaskan Siap Mengembalikannya ke Pemprov Sultra

KENDARI | AndoraNews: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Sugeng Riyanta SH MH, menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum mengembalikannya kepada Pemerintah Provinsi Sultra terhadap aset yang pihak lain tanpa ijin. Kejati Sultra akan membantu Pemprov Sultra dalam pengelolaan, pengamanan, dan penertiban aset milik daerah.

Penegasan itu menyusul telah diberikannya Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Pemprov Sultra kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melalui kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) keduanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Rabu (09/09/2026), menyebutkan bahwa salah satu yang diteliti adalah lahan seluas sekitar 72 hektare yang dikuasai Yayasan Al-Musabri.

Menurut Kajati Sultra Sugeng Riyanta, hasil penelitian menunjukkan penguasaan tersebut tidak memiliki alas hak yang kuat.

“Padahal aset itu dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang mendatangkan keuntungan padahal setiap pemanfaatan aset daerah wajib melalui izin Gubernur, pembayaran sewa, dan persetujuan DPRD,” jelas Sugeng Riyanta.

Sugeng Riyanta menegaskan pemanfaatan aset pemerintah oleh pihak lain tanpa izin dan mekanisme yang sesuai dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pelanggaran ini dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah dan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Langkah pertama kami, jalan damai, minta pengembalian sukarela. Namun jika tidak dipatuhi, penegakan hukum maksimal akan kami tempuh. Negara tidak boleh kalah oleh oknum,” tegas Sugeng Riyanta.

Kejati Sultra berharap pihak yang menguasai aset pemerintah tanpa dasar hukum segera mengembalikannya secara sukarela, agar dapat dikelola Pemprov dan bermanfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sultra.

Penertiban ini juga menjadi langkah memperkuat tata kelola barang milik daerah seluruh aset akan ditelusuri satu per satu agar memiliki kepastian hukum, tercatat baik, dan memberi nilai manfaat nyata bagi daerah.

Kepentingan Masyarakat

Sebelumnya Gubernur Sultan, Andi Sumangerukka, menyatakan pendampingan hukum dari Kejati Sultra sangat diperlukan guna memastikan aset milik Pemprov Sultra dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Gubernur menyebut, dari ratusan hingga ribuan hektare aset tanah milik Pemprov Sultra, salah satunya tanah di Nangananga seluas 49 hektare dikembalikan kepada Pemprov Sultra. Sebelumnya tanah ini dikuasai oknum.

Menurut Gubernur, persoalan penguasaan aset daerah bukan hal sederhana. Dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov Sultra , baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali.

Bayangkan, kata Gubernur, dari 1.000 hektare baru sebagian yang kembali. Artinya, tanpa bantuan Kejaksaan, Pemprov tidak bisa berbuat banyak.

“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada Kejati Sultra. Tanpa dukungan ini, kami tak mampu menguasai kembali aset tersebut,” tegasnya.

Gubernur mengungkapkan, masih terdapat sekitar 800 aset daerah yang belum tertata dan belum dikuasai secara sah, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Jika aset-aset ini dapat dikelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran. Manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujar Gubernur.

Penertiban ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kekayaan daerah. Pemprov akan terus mendata, menelusuri, dan mengamankan seluruh aset yang belum dikelola secara optimal.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini