Manado | AndoraNews : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terus mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Salah satunya dengan melakukan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar persidangan. Ferry
“Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Dr H Ferrytass SH MHum Msi Dt Toembidjo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Ferry Tass mengungkapkan bahwa terkait dengan penerapan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), sebelumnya pihaknya menggelar Rapat mekanisme pelaksanan RJ, dengan agenda pembahasan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Dalam rapat tersebut, Plt. Kajati Sulut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, para koordinator, serta para kepala seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan pencermatan terhadap permohonan yang diajukan, dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai aspek yang relevan dalam penanganan perkara.
Pembahasan dilakukan guna memastikan bahwa setiap permohonan dikaji secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab sebelum diambil keputusan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
Plt Kajati Sulut, Dr H Ferry Tass SH MHum Msi Dt Toembidjo, mengatakan, keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ) merupakan pendekatan dalam penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian yang berkeadilan, serta pemenuhan kepentingan para pihak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kendati demikian, penerapannya tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Ferry.
Dikatakan Ferry Tass bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berorientasi pada keadilan.
Dengan demikian, penyelesaian perkara diharapkan tidak sekadar mengakhiri persoalan hukum, tetapi juga dapat membuka ruang pemulihan yang bermakna bagi para pihak serta masyarakat. (Daeng)

