Oleh : Zoelnasti
Keresahan melanda masyarakat pekebun sawit di berbagai daerah di Indonesia sebab akhir -akhir ini Pencurian Sawit atau Tandan Buah Segar (TBS) semakin merajalela dan mengakibatkan kerugian besar bagi para pekebun. Perma
Ironisnya, permasalahan ini semakin sulit ditangani dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 02 Tahun 2012, yang mengatur tentang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring).
Kebijakan ini dinilai melumpuhkan efektivitas hukum yang sebelumnya telah diatur dalam beberapa undang-undang dan pasal-pasal KUHP yang lebih berat sanksinya.
Selama ini, sebelum adanya PERMA 02 Tahun 2012, kita tahu bahwa berdasarkan undang-undang yang berlaku, pencurian, khususnya di sektor perkebunan, sebenarnya sudah ada diatur dengan ancaman hukuman yang tegas, seperti :
Pasal 363 KUHP mengatur pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Pasal 480 KUHP menjerat penadah hasil curian dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 Pasal 107 memberikan sanksi 4 tahun penjara bagi siapa saja yang secara ilegal memanen atau mengambil hasil perkebunan.
Pasal 111 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014 mengancam penadah hasil curian dari perkebunan dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pasal 551 KUHP mengatur ancaman hukuman 4 tahun penjara bagi orang yang tanpa izin memasuki atau menggunakan lahan milik pihak lain.
Namun, Perma 02 Tahun 2012 yang menetapkan ambang batas nilai kerugian untuk menentukan tindak pidana ringan mengubah pencurian, termasuk pencurian sawit, menjadi kasus yang hanya dikenakan sanksi ringan.
Hal ini memicu kekecewaan para masyarakat pekebun sawit, yang merasa keadilan hukum tidak berpihak pada mereka.
Maraknya pencurian Sawit (TBS) tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu meningkatnya penyakit sosial.
Kejahatan ini dianggap “ringan,” sehingga para pelaku pencurian sawit semakin berani.
Dampak lainnya adalah tumbuh suburnya penyakit masyarakat dan aktivitas ilegal lain, seperti maraknya perjudian dan peredaran narkoba, yang diduga sering kali terkait dengan kelompok-kelompok pencuri sawit.
Salah seorang pekebun sawit di Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sudah bekerja keras, tapi hasil panen dicuri. Lebih parah lagi, pelaku hanya dikenakan Tipiring, (kategori pencurian ringan) di mana keadilan untuk kami ?
Masyarakat menyerukan perhatian serius dari para penegak hukum dan pakar hukum untuk mengevaluasi dampak Perma 02 Tahun 2012 terhadap keamanan di sektor perkebunan.
Peraturan tersebut dinilai memberikan celah bagi para pelaku untuk terus melancarkan aksinya secara terus menerus tanpa takut menghadapi hukuman berat.
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Bambang Setiawan, S.H., M.H., menyebutkan bahwa Perma 02 Tahun 2012 perlu dikaji ulang.
“Tidak bisa semua tindak pidana dianggap ringan hanya karena nilainya kecil. Harus ada pengecualian, terutama jika tindak pidana tersebut berdampak besar bagi komunitas tertentu, seperti para pekebun sawit,” tegasnya.
Solusi yang diharapkan para pekebun sawit dan masyarakat luas, berharap pemerintah, khususnya Mahkamah Agung, mengevaluasi Perma 02 Tahun 2012 agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pemberian efek jera kepada para pelaku kejahatan sangat diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di sektor perkebunan.
Masyarakat juga meminta aparat kepolisian untuk lebih aktif dalam memberantas aktivitas ilegal lain, seperti perjudian dan narkoba, yang turut tumbuh subur akibat lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian sawit.
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak segera ditangani, keresahan masyarakat akan semakin memuncak dan kepercayaan terhadap sistem hukum Indonesia pun akan terus menurun.
“Kami butuh keadilan, bukan aturan yang melindungi pelaku kejahatan,” pungkas salah satu pekebun sawit dengan penuh harap.
Selama ini masyarakat tahu, POLRI dalam melaksanakan tugasnya untuk memerangi kejahatan, berperan dalam melaksanakan tugas pokoknya yakni ;
Memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan Menegakkan hukum serta Memberikan perlindungan, pengayoman, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Apa lagi masyarakat tahu, bahwa Polri juga memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana, seperti penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan tersangka dalam upaya menjamin keamanan, ketertiban di tengah masyarakat.
Tapi akibat terbitnya PERMA 02 Tahun 2012 tersebut, pihak penegak hukum gamang dan dilema untuk melaksanakan tugas melakukan penindakan, khususnya terhadap tindak pidana pencurian Sawit ini.
Penulis adalah :
WAPIMRED ANDORANEWS dan salah satu wartawan Senior di Pasbar.

