Bandung | AndoraNews: Kuasa hukum dari Perbekel nonaktif Desa Tusan, IDGPB, yakni Advokat I Wayan Sumardika, SH, CLA, secara resmi mengajukan permintaan kepada penyidik Tipikor Polres Klungkung agar menghentikan penyidikan terhadap kliennya. Permohonan tersebut disampaikan dalam surat tertulis tertanggal 4 Juni 2025. Klungkung
Dalam pernyataannya, Sumardika menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tusan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut, penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 55 KUHP yang dijadikan dasar tuduhan, serta dinilai tidak profesional dan tidak sesuai prosedur hukum.
“Proses ini mencederai asas independensi dan profesionalitas dalam penegakan hukum,” tegas Sumardika.
Kasus ini sendiri bermula dari penyalahgunaan dana desa yang melibatkan IGKS, selaku bendahara desa, yang kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan nilai kerugian negara mencapai Rp485 juta.
Berdasarkan fakta hukum yang diungkap dalam persidangan, seluruh dana tersebut digunakan oleh IGKS untuk kepentingan pribadi tanpa keterlibatan maupun sepengetahuan IDGPB selaku Perbekel.
“Klien kami tidak pernah menikmati uang tersebut. Ia hanya menandatangani slip penarikan yang sudah diproses oleh bendahara, dan itupun sesuai prosedur karena ada sekretaris desa sebagai koordinator keuangan,” jelasnya.
Sumardika menambahkan bahwa jika memang ada kelebihan penarikan dana, semestinya kelebihan itu dikembalikan ke kas desa, bukan digunakan untuk keperluan pribadi oleh bendahara.
“Jika seluruh tindakan itu dilakukan secara mandiri oleh IGKS, maka tanggung jawab hukum pun semestinya tidak dialihkan kepada kepala desa,” tegasnya.
Diketahui pula bahwa ketika mengetahui adanya kejanggalan dalam laporan keuangan, IDGPB langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil bendahara dan sekretaris desa, serta melaporkan situasi tersebut ke Camat Banjarangkan.
“Ini membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) dari klien kami,” ujar Sumardika.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan menjunjung asas-asas profesionalisme. Menurutnya, tidak seharusnya hukum digunakan untuk menghukum seseorang tanpa bukti kuat dan niat jahat yang terbukti.
Melalui surat resmi tersebut, kuasa hukum IDGPB mendesak Kapolres Klungkung, khususnya Kasat Reskrim, untuk segera menghentikan proses penyidikan.
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, tapi bukan dengan cara melanggar keadilan,” pungkas Sumardika. (Red)

