Semarang | AndoraNews : Enam pengurus Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kini menghadapi gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekaligus tuntutan ganti rugi ratusan juta rupiah dari empat perusahaan outsourcing yang beroperasi di lingkungan PT Pertamina (Persero). Fsbmc
Perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara:
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Empat perusahaan yang menggugat yakni PT Dokku Jakom, PT Yakespena, PT Adi Puspa Nugraha, dan PT Petra Jaya. Keempatnya merupakan perusahaan penyedia tenaga alih daya (PAD) yang menempatkan pekerja di PT KPI RU IV Cilacap, subholding dari Pertamina.
Bermula dari Penolakan Aturan Baru
Gugatan terhadap enam pengurus FSBMC disebut berawal dari sikap tegas serikat buruh yang menolak penerapan aturan baru dalam perjanjian kerja (PK). Aturan tersebut dinilai mengurangi hak-hak normatif pekerja yang telah berlaku sejak 2013.
Adapun hak-hak yang dipersoalkan antara lain:
- Hilangnya kompensasi uang pengganti cuti.
- Tidak lagi dijaminnya penyediaan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu, helm, sarung tangan, dan kacamata, padahal sebelumnya diwajibkan sesuai code of conduct (COC) Pertamina.
- Penerapan klausul baru yang mewajibkan pekerja menaati COC Pertamina tanpa sosialisasi yang memadai.
- Pembayaran kompensasi pekerja PKWT yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PP 35 Tahun 2021.
FSBMC menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 serta PP 35 Tahun 2021 Pasal 18 dan Pasal 19, yang mewajibkan perusahaan alih daya menjamin hak normatif pekerja dan tidak mengurangi hak saat terjadi peralihan perusahaan.
Dituntut Ganti Rugi Rp329 Juta
Tak hanya menggugat PHK, keempat perusahaan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp329.315.052 kepada enam pengurus FSBMC. Menurut serikat, tuntutan tersebut tidak pernah diatur dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Bung Bagus dari GSBI dalam keterangannya menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan berserikat.
“Ini bukan sekadar persoalan PHK. Ini alarm bahaya bagi kebebasan berserikat. Ketika pengurus serikat memperjuangkan hak normatif buruh, justru digugat dan diminta ganti rugi ratusan juta. Ini bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan buruh,” ujar Bung Bagus.
Ia juga menyayangkan minimnya respons negara terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan buruh, mulai dari aksi protes, mogok kerja, aksi di depan kantor Pertamina, hingga pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Alih-alih negara hadir melindungi, justru perusahaan outsourcing dibiarkan menggugat para buruhnya sendiri. Ini preseden buruk bagi perlindungan ketenagakerjaan, apalagi terjadi di lingkungan BUMN,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wagimin dari FSBMC menyebut kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan alih daya di lingkungan PT KPI RU IV Cilacap.
“Kami hanya menuntut hak yang sudah ada sejak 2013 dan dijamin aturan. Kalau perjuangan seperti ini dibalas dengan PHK dan gugatan ratusan juta, maka ini ancaman nyata bagi seluruh buruh,” tegas Wagimin.
Tuntutan kepada Majelis Hakim
- Melalui proses persidangan yang sedang berjalan, FSBMC dan GSBI mendesak Majelis Hakim untuk:
- Menolak seluruh gugatan PHK dan ganti rugi.
- Memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali enam pengurus FSBMC pada posisi, bagian, dan lokasi kerja semula.
- Membayarkan upah serta seluruh hak yang biasa diterima sejak Juli 2024 hingga saat ini.
- Menjamin kebebasan, perlindungan, dan hak pekerja tenaga alih daya (TAD) dalam menjalankan fungsi sebagai pengurus serikat buruh.
- Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan hak buruh dan kebebasan berserikat di perusahaan milik negara.
Narahubung:
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)– Bung Bagus (WA: 085213231794)
Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap (FSBMC) – Wagimin (081288411511)

