Denpasar, Bali | AndoraNews : Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi memulangkan seorang warga negara Amerika Serikat, TS, pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Pendeportasian ini dilakukan setelah TS menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada 2014 silam, dikenal dengan istilah “pembunuhan dalam koper”.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015, terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Aksi keji ini terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya, HLM, juga warga negara Amerika Serikat, menghabisi nyawa ibu kandung HLM.
HLM sebelumnya telah menyelesaikan masa hukumannya dan dideportasi lebih awal, pada 2 November 2021. Setelah mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026, kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangan. TS akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 untuk proses pendeportasian.
Selama di Rudenim Denpasar, seluruh administrasi keberangkatan TS dan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar. Felucia Sengky menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rudenim Denpasar dalam menegakkan hukum.
“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami memastikan yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum,” ujar Sengky.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Mengacu Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap orang asing bisa berlaku hingga sepuluh tahun bahkan seumur hidup bagi yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir akan ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutup Sengky.

