Nama Pater Marsel Ogot Mencuat, Dari Sengketa Tanah hingga Bisnis di Labuan Bajo

Kupang | Andoranews.comĀ || Nama Pater Marsel Ogot, SVD kembali menjadi sorotan publik terkait sejumlah sengketa tanah di Labuan Bajo yang melibatkan pihak-pihak di sekitarnya. Sangketa

Dikutip dari beberapa pemberitaan media online, imam Katolik ini pernah terlibat dalam sejumlah sengketa tanah dan laporan hukum terhadap umatnya.

Menurut media iNews Flores.id yang terbit pada Jumat, 5 Desember 2025, Pater Marsel Agot, SVD pernah melaporkan Rahardjo ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan penipuan. Namun, laporan tersebut dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Media tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum laporan Pater Marsel Agot diajukan, Rahardjo lebih dulu melaporkan Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, yang teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

Menurut kuasa hukum Rahardjo, dugaan penipuan berawal ketika Pater Marsel Agot mengaku memiliki tanah di Wae Cicu Timur seluas 10.400 m² dan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang. Pater Marsel Agot disebut menjanjikan akan menghadirkan pemilik sah dalam proses transaksi, namun selama hampir 10 bulan, pemilik tersebut tidak hadir.

Pada 2019, Rahardjo menemui pemilik sah, Nelce Tarapanjang, di Bali. Pemilik menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun, termasuk Pater Marsel Agot. Rahardjo kemudian membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui prosedur hukum di hadapan notaris. Total dana yang telah dikeluarkan Rahardjo disebut mencapai Rp1.020.000.000. Kuasa hukum Rahardjo menilai dana ini patut diduga sebagai penggelapan.

Pada awal Februari 2026, Pater Marsel Agot kembali melaporkan umatnya, yakni Alosius Oba dan rekan-rekannya, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui pemberitaan media online. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polres Manggarai Barat.

Selain keterlibatan hukum, Pater Marsel Agot diketahui memiliki sejumlah bisnis, antara lain Hotel Perundi di sekitar Bandara Komodo dan SPBU Sernaru di Labuan Bajo.

Media detikbali yang terbit Jumat, 27 Juni 2025, melaporkan bahwa PT Perundi Unit SPBU Perundi Sernaru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ferdinandus Darling, seorang operator yang telah bekerja selama 12 tahun. Ferdinandus mengalami kecelakaan kerja saat mengisi bahan bakar dan setelah sembuh, ia tidak diterima kembali bekerja dengan alasan sudah ada pengganti. Kuasa hukum Ferdinandus, Sintus F Jemali, menjelaskan bahwa perusahaan menolak permintaan Ferdinandus untuk bekerja kembali pada beberapa kesempatan.

Upaya konfirmasi terhadap Pater Marsel Agot dilakukan oleh media, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media terus berupaya memberikan ruang klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik untuk menyeimbangkan pemberitaan.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini