Kolaborasi Lemdiklat Polri, STH Indonesia Jentera dan UN Women Luncurkan Modul Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Korban

Jakarta | AndoraNews : Menyambut peringatan Hari Perempuan Internasional, Lemdiklat Polri bersama STH Indonesia Jentera dan UN Women resmi meluncurkan modul pelatihan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual” bagi aparat kepolisian. Modul ini dirancang untuk memperkuat kapasitas anggota Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan pendekatan yang berperspektif korban dan berbasis hak asasi manusia. Lemdiklat

Peluncuran modul tersebut dihadiri lebih dari 230 unit Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) dari tingkat Mabes Polri dan Polda, serta sejumlah mitra pembangunan. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi internal kepolisian dalam merespons tingginya angka kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan, yakni 36,43 persen. Angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena masih banyak korban yang enggan melapor akibat stigma dan proses hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan pentingnya peran kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses penanganan kasus.

Arifah Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, meresmikan peluncuran modul pencegahan dan tindak pidana kekerasan seksual yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan memastikan penerapan layanan yang berpusat pada korban. Foto: Jentera.

“Aparat kepolisian memiliki peran yang sangat strategis bukan hanya penegak hukum, tetapi juga garda terdepan yang pertama kali berinteraksi dengan korban. Respons awal yang profesional, empatik, dan berperspektif korban akan sangat menentukan kualitas proses hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ucap Arifah Fauzi. “Peluncuran modul pelatihan ini merupakan wujud komitmen nyata untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan sensitivitas aparat kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual.”

Modul ini mulai dikembangkan sejak Desember 2025 oleh Lemdiklat Polri dengan melibatkan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) serta Direktorat PPA-PPO, dengan dukungan teknis dari STH Indonesia Jentera dan UN Women. Penyusunannya melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah, serta kajian dokumen, termasuk merujuk pada Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun Komnas Perempuan-APIK dan STH Indonesia Jentera pada 2025.

Kepala Lemdiklat Polri, Achmad Kartiko, menekankan bahwa peluncuran ini bukan sekadar agenda seremonial.

“Kegiatan peluncuran modul dan pelatihan ini bukan sekadar formalitas, namun merupakan langkah strategis untuk menyamakan perspektif aparat dan pendampingan dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual, membangun sistem perlindungan yang berpusat pada pemulihan korban, dan memutus rantai impunitas dengan memperkuat kualitas pelaporan dan pembuktian,” ujarnya.

Sebanyak 30 personel dari Direktorat Reserse PPA-PPO tingkat Polda mengikuti pelatihan intensif pasca peluncuran hingga 7 Maret 2026. Mereka akan menjadi pelatih (trainer) yang nantinya menyebarluaskan materi kepada anggota kepolisian di wilayah masing-masing.

Perwakilan UN Women Indonesia, Ulziisuren Jamsran, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam reformasi sistem peradilan.

“Reformasi peradilan tidak dapat dicapai oleh institusi saja. Kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, pemimpin perempuan, aktivis di komunitas, akademisi, dan media yang bertanggung jawab, sangat penting untuk hasil yang berkelanjutan. Ketika kolaborasi ini terstruktur dan berkelanjutan, respon institusional akan menjadi lebih dipercaya, terkoordinasi, dan efektif,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kemahasiswaan STH Indonesia Jentera, Asfinawati, menegaskan posisi polisi sebagai pintu awal dalam sistem peradilan pidana.

“Polisi adalah gerbang dalam peradilan pidana. Tanpa memasuki gerbang itu, korban tidak akan pernah mendapatkan pemulihan atas kekerasan seksual yang dialaminya,” kata Asfinawati.

Peluncuran modul juga diikuti diskusi panel bertema peran kepolisian dalam pemenuhan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan, menghadirkan Maria Ulfah Anshor, Kompol Tuti T. Purwanti dari DITTIPID PPA-PPO, serta Dwi Yuliawati dari UN Women Indonesia.

Ke depan, pelatihan berbasis modul ini akan diperluas ke wilayah Indonesia timur, dengan agenda pelaksanaan di Makassar pada April mendatang. Kegiatan ini mendapat dukungan dari Program BERANI II (Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia), kolaborasi UNFPA, UNICEF, dan UN Women, dengan dukungan Pemerintah Kanada.

Melalui modul ini, diharapkan sistem penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin profesional, sensitif terhadap korban, serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini