Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Mangkir dari Panggilan Kejati Jabar, Berpotensi Dijemput Paksa

Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 itu belum memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Barat.

INDRAMAYU | AndoraNews: Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, berpotensi dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.

Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp18 miliar. Saat peristiwa tersebut terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024.

Seorang pegiat antikorupsi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai penyidik dapat mengambil langkah tegas apabila tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Bila tersangka yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IM dan AF. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, sebelumnya menyampaikan bahwa Syaefudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejati Jawa Barat.

“Pemeriksaan tersangka dilaksanakan di Kejati Jawa Barat,” kata Cahya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Penyidik Kejati Jawa Barat saat ini masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Kejati Jawa Barat menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Trending

- Advertisement -
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini